Polisi menangkap Kholil Abdullah (52) setelah diduga menipu dan menggelapkan dana haji sebesar Rp260 juta milik warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Iya pelaku diamankan di rumahnya di Makassar," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, kepada wartawan, Rabu (23/7).
Kasus ini bermula ketika korban tertarik mendaftar haji plus melalui travel bernama, Baitu Salam Mandiri, setelah mendapatkan informasi dari keponakannya, sehingga korban mengirimkan uang sebanyak empat kali ke rekening pelaku.
"Korban membayar lunas untuk diberangkatkan haji. Namun, seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung diberangkatkan," ungkapnya.
Kemudian korban meminta uangnya dikembalikan. Tapi, pelaku menjanjikan korban untuk diberangkatkan melalui travel lainnya.
"Korban dijanjikan kembali untuk diberangkatkan melalui travel lain dan korban kembali tidak diberangkatkan. Akhirnya korban meminta kembali uang miliknya namun pelaku hanya menjanjikan," jelasnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah menerima uang dari korban sebesar Rp 260 juta. Pelaku telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya.
"Jadi pelaku telah menerima uang Rp 260 juta dari korban dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," pungkasnya.