Amicus Curiae Romo Magnis-Eks Jaksa Agung di Pertimbangan Vonis Hasto

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Jul 2025 05:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara suap dan rintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

Dalam perkara itu, majelis Hakim menjadikan amicus curiae alias sahabat pengadilan yang diajukan Filsuf Romo Magnis hingga mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman sebagai pertimbangan dalam proses pengambilan putusan atas perkara Hasto.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyampaikan terima kasih atas kontribusi substansif yang telah diberikan beberapa tokoh itu melalui amicus curiae.

Hakim Rios menjelaskan amicus curiae diterima dari Romo Magnis, Marzuki Darusman dan 22 akademisi dan praktisi hukum lain.

"Seluruh masukan tersebut telah menjadi pertimbangan integral dalam proses pengambilan keputusan, bukan sekedar sebagai referensi tambahan, melainkan sebagai masukan penting untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan konstitusional, keadilan prosedural, dan kesetaraan substantif," kata Rios dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Rios mengatakan amicus curiae yang diajukan telah memuat berbagai permasalahan substantif dalam perspektif sosio-legal yang memerlukan perhatian serius. Khususnya, kata dia, tentang kekhawatiran kemungkinan adanya politically motivated prosecution yang dapat mempengaruhi persepsi keadilan.

"Majelis mengapresiasi semangat kepedulian konstitusional yang ditunjukkan para tokoh dalam amicus curiae dan menegaskan bahwa independensi peradilan yang sejati bukan berarti isolasi dari keprihatinan sah masyarakat," kata Rios.

"Melainkan kemampuan untuk mengambil keputusannya objektif, tidak memihak, dan berdasarkan hukum tanpa terpengaruh oleh tekanan politik, kepentingan golongan, atau motivasi di luar pencarian kebenaran dan keadilan," imbuh dia.

Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Hasto.

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait eks caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi PAW anggota DPR 2019-2024. Harun Masiku kini masih menjadi buronan KPK.

Hasto juga dibebankan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

(yoa/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER