Hasto Akan Pelajari Putusan 3,5 Tahun Sebelum Tentukan Langkah Hukum

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 21:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan secara cermat sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Hasto sebelumnya divonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara atas perkara suap terkait kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.

"Kami akan mempelajari secara cermat putusannya setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah hukumnya. Tapi, dari penjelasan Prof Todung, Pak Maqdir, Bung Ronny, Bung Febri, dan juga saya tadi, sudah ada suatu argumentasi yang sangat kuat bahwa menggugat keadilan itu adalah tema sentral kita seluruh anak bangsa," kata Hasto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Ia lantas menyampaikan terima kasih kepada kader, anggota dan simpatisan partai yang telah mendukungnya.

"Kami ucapkan terima kasih juga atas dukungan amicus curiae dari para guru besar, itu menjadi suatu kekuatan moral di dalam memperjuangkan keadilan ini," kata Hasto.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Hasto.

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024 untuk memuluskan jalan eks caleg PDIP Harun Masiku. Harun Masiku saat ini masih menjadi buronan KPK.

Hasto juga dibebankan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

(yoa/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER