Vonis Hakim: Hasto Bebas Dakwaan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 16:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara Harun Masiku.

Majelis membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto dinyatakan terbukti tidak melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan oleh karena itu membebaskan dari dakwaan kesatu tersebut," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto, Jumat (25/7).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," lanjutnya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(fra/yoa/fra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER