BREAKING NEWS

Hakim: Hasto Tidak Terbukti Perintahkan Rendam Ponsel

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 16:02 WIB
Hakim anggota Sunoto mengatakan tidak ada bukti bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan untuk merendam ponsel.
Hakim anggota Sunoto mengatakan tidak ada bukti bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan untuk merendam ponsel. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara terkait Harun Masiku.

Hakim anggota Sunoto mengatakan tidak ada bukti bahwa Hasto memerintahkan untuk merendam ponsel.

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan tidak terbukti dengan pertimbangan tidak ada bukti konkret HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dikonfirmasi ahli forensik," kata Sunoto dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Oleh karenanya, hakim menilai Hasto harus dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan.

"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan ke-1 melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Sunoto.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER