Polda Periksa 12 Saksi Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Mie Gacoan Bali

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 16:24 WIB
Ilustrasi hak cipta. (iStockphoto/traveler1116)
Denpasar, CNN Indonesia --

Polda Bali telah memeriksa 12 orang terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu yang dilakukan pengelola Mie Gacoan di Bali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo juga menyebutkan dari yang dimintai keterangan itu, tiga orang di antaranya sebagai saksi ahli.

"Saksi 12 orang, 3 orang saksi ahli, ahli pidana, ahli hak cipta dan ahli digital forensik," ujar Teguh saat dikonfirmasi Jumat (25/7).

Dalam kasus itu, Polda Bali telah menetapkan bos pengelola Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Teguh mengatakan Ira selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses belum ditahan meskipun sudah jadi tersangka. Dia bilang saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Yang bersangkutan diambil keterangan dulu," kata Teguh.

Dalam kasus ini, dia bilang, ada delapan lagu yang dilaporkan terkait pelanggaran hak cipta. Adapun delapan lagu itu adalah lima lagu Indonesia dan tiga lagu asing.

Lagu-lagu Indonesia yang dilaporkan yakni Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D'Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).

Sementara lagu asing yang ikut dilaporkan adalah Firework dan Wide Awake (Katy Perry), serta Rude (Magic).

"Fire Work dan Wide Awake (Katty Perry), Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Bagitu (Maliq dan D'essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Rude (Magic), Kupu-kupu (Tiara Andini), Satu bulan (Bernadya)," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.

"Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7).

CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak terlapor setelah ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

(kdf/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK