Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan tekanan politik tidak relevan dalam perkara yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam amar putusan mengatakan relevansi itu tidak ditemukan karena perbedaan waktu antara peristiwa perkara dan situasi politik yang diklaim Hasto.
"Majelis hakim perlu menggarisbawahi perbedaan konteks waktu yang sangat signifikan di mana tindak pidana yang didakwakan terjadi pada 2019-2020, jauh sebelum terdakwa mengklaim ada tekanan politik pada 2023 dan 2024," ujar Rios di ruang sidang, Jumat (25/7).
Hakim kemudian menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada Desember 2024 terbukti berasal dari proses penyidikan panjang. Ia menegaskan tidak ada reaksi spontan terkait peristiwa politik dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, hakim memastikan peristiwa politik sepanjang 2024 tidak berkaitan dengan tindakan Hasto yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa putusan sidang tersebut didasarkan pada fakta konkret yang terbukti dalam persidangan.
"Penetapan tersangka pada 24 Desember 2024 adalah hasil dari proses penyidikan yang panjang, bukan reaksi spontan terhadap peristiwa politik tertentu," ujar Rios.
"Sehingga kalaupun toh benar ada dinamika politik pada 2024, hal itu tidak relevan dengan pembuktian pidana yang terjadi pada tahun 2019-2020," lanjutnya.
"Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini didasarkan pada fakta-fakta konkret yang terbukti di persidangan," sambung Rios.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara atas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.