Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku akan terus melawan ketidakadilan usai divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait eks caleg PDIP Harun Masiku.
Usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto juga menyampaikan terima kasih kepada kader, anggota dan simpatisan partai yang telah mendukungnya.
"Simpatisan, anggota, dan kader PDIP dari DPP, DPD, DPC, ranting, kami ucapkan terima kasih atas dukungan. Dengan putusan ini kepala saya tegak karena kita akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu," kata Hasto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hasto mengatakan akan mempelajari secara cermat putusan itu sebelum mengambil langkah hukum.
"Kami akan mempelajari secara cermat putusannya setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah hukumnya," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Hasto.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Hasto juga dibebankan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.