Hasto Usai Vonis 3,5 Tahun: Ada yang Mau Mengganggu Kongres PDIP
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto turut menyinggung situasi partainya setelah divonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Hasto awalnya menyatakan siap menghadapi putusan itu dengan melihatnya sebagai suatu bentuk ketidakadilan. Ia lalu membahas tema keadilan yang masih relevan dengan agenda konsolidasi partai, termasuk risiko ada pihak yang ingin mengganggu kongres PDIP.
"Karena itulah terhadap putusan tadi, saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan, apalagi ini berkaitan dengan agenda konsolidasi partai," ujar Hasto setelah sidang vonis, Jumat (25/7).
"Sejak awal dikatakan ada yang mau mengganggu kongres PDIP, mau mengawut-awut kongres PDIP," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Hasto juga sempat mengutarakan niatnya menjadi pengacara. Sekjen PDIP itu bahkan mengaku sudah mendaftar kuliah S1 jurusan hukum sebelum sidang putusan tersebut.
Ia mengatakan niat menjadi pengacara itu muncul karena ingin membela orang yang menjadi korban ketidakadilan, terutama 'wong cilik'.
"Saya mengambil kuliah S1 Hukum dan sudah diterima. Ke depan saya bisa seperti Mas Febri, Pak Maqdir, Prof Todung, menjadi pejuang pembela keadilan," ujarnya.
"Menjadi pengacara yang akan membela pihak-pihak korban ketidakadilan dari kekuasaan, khususnya wong cilik," sambung Hasto.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara atas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
(frl/isn)