Koster Gandeng Peradi SAI Buat Program Satu Desa Satu Advokat di Bali

CNN Indonesia
Minggu, 27 Jul 2025 00:10 WIB
Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta kepada Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) untuk berkontribusi agar bisa membuat program satu desa satu advokat atau pengacara untuk membantu warga kurang mampu di desa-desa. (CNN Indonesia/Kadafi)
Denpasar, CNN Indonesia --

Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta kepada Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) untuk berkontribusi dalam program satu desa satu advokat atau pengacara untuk membantu warga kurang mampu di desa-desa.

Hal tersebut, Koster ungkapkan saat menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) 2025 Peradi SAI di Kuta, Bali, pada Jumat (25/7) malam.

"Saya akan mendukung penuh Peradi SAI melalui kontribusinya di Bali. Di Bali ada 636 desa dan 80 kelurahan dan 1.500 Desa Adat. Saya sempat diskusi dengan pengurus Peradi SAI di Bali. Kita programkan satu desa satu advokat," kata Koster dalam sambutannya.

"Karena kami punya program, satu desa, satu klinik, satu keluarga, satu sarjana. Kalau ada satu desa satu advokat, itu akan sangat membantu masyarakat di desa-desa untuk memperoleh keadilan yang semestinya," imbuhnya.

Koster juga meminta langsung kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI, Juniver Girsang agar Peradi SAI di Bali mewujudkan program tersebut.

"Jadi karena itu Pak Ketua Umum, kalau bisa diperintah Peradi SAI Bali-nya supaya diprogramkan advokatnya masuk desa dan gratis tapi. Cari uangnya di tempat lain, kalau di desa tidak ada uang-nya dia, masyarakat kita, masyarakat nggak mampu, apalagi yah layani- lah itu, cari karma yang baik, rezekinya di tempat lain, kira-kira begitu," ujarnya.

Koster juga berharap, gagasan satu advokat satu desa bisa didukung dan diwujudkan di Provinsi Bali dan nantinya akan menjadi yang pertama di Indonesia.

"Kalau ini bisa, mungkin ini adalah yang pertama di Indonesia dan bisa ditiru di tempat lain. Karena masyarakat kita, semakin lama kedepan, dia semakin butuh bantuan hukum untuk perlindungan dirinya. Dan Peradi SAI menurut saya bisa memainkan peranan yang penting bagi masyarakat Indonesia dan di Bali khususnya," ujarnya.

Respons Peradi SAI

Sementara, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengatakan bahwa gagasan Gubernur Bali sangat menarik dan pihaknya akan meminta DPC Peradi SAI Bali untuk mewujudkannya.

"Khususnya Gubernur Bali kerja sama dengan Peradi Suara Advokat Indonesia, satu desa satu advokat. Ini sangat menarik dan kami mendukung, dan kami minta nanti Ketua DPC Peradi SAI Bali merealisasikannya, karena ini juga tempat melayani dan pembelajaran para advokat untuk nantinya lagi lebih profesional," ujarnya.

Juniver menyebut Peradi SAI Bali harus menjadi garda terdepan dalam semangat pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia menyebut sistem peradilan telah mengalami banyak perubahan.

Ia mencontohkan penerapan sistem peradilan e-Court di sejumlah pengadilan. Menurutnya, anggota Peradi SAI telah memanfaatkan sistem ini dalam proses hukum.

Diskusi RKUHAP

Peradi SAI juga menggelar diskusi di sela acara kongres organisasi. Juniver salah satu pembicaranya. Sementara pembicara lain, yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Yanto serta Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Hendra Kurnia 

Dalam presentasinya, Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.

"Reformulasi KUHAP adalah kebutuhan mendesak. Hakim sebagai pelaksana hukum di ujung proses harus didengar dalam perumusan ulang. Tujuan akhirnya adalah hukum pidana yang adil, humanis, dan berwawasan HAM," ujar Yanto.

Sementara itu, Hendra Kurnia memaparkan perkembangan terbaru dalam penyusunan RKUHAP, termasuk berbagai norma baru yang diusulkan untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip keadilan modern, antara lain plea bargaining, restorative justice, dan penguatan posisi korban dalam sistem peradilan pidana.

(fra/kdf/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK