MAKI: Riza Chalid Diduga Sudah 4 Tahun Nikahi Kerabat Sultan Malaysia
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga saudagar minyak Riza Chalid saat ini tengah berada di Malaysia dan sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian negeri jiran itu.
Riza menjadi satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina itu telah melakukan pernikahan sejak empat tahun yang lalu.
"Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," kata Boyamin di Malaysia, Minggu (27/7).
Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. Ia menyebut Riza Chalid juga lebih sering tinggal di Johor, Malaysia.
"Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K," tuturnya.
Ada 13 negara bagian di Malaysia, di mana yang berinisial K adalah Kedah dan Kelantan. Juga ada Kuala Lumpur yang merupakan wilayah federal. Kemudian yang berinisial J adalah Johor.
Dorong red notice
Boyamin lantas merekomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengajukan permohonan Red Notice untuk Riza Chalid. Dengan Red Notice, kepolisian Malaysia dinilai akan ikut aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.
"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," kata Boyamin.
Di sisi lain, apabila Red Notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid. Hal itu dilakukan agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.
Riza menjadi satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Riza Chalid dijerat terkait posisinya selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain Riza, Kejaksaan Agung juga menetapkan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
(tfq/kid)