Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Bantuan itu mencakup tiga program utama yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dengan total penerima sebanyak 149.687 orang.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan dalam bentuk top-up secara bertahap.
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin mengatakan program itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov DKI dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
"Kami pastikan bantuan ini tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan dengan berbagai sumber. Selain itu, Dinas Sosial secara rutin memperbarui data bersama petugas pendamping sosial dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (28/7).
Ia menjelaskan penyaluran bansos PKD mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 yang memuat ketentuan terbaru mengenai penerima dan mekanisme distribusi bantuan.
Rincian jumlah penerima pada Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.
Sementara itu, telah ditetapkan pula 56.351 penerima baru, terdiri atas 38.414 lansia (KLJ), 4.489 penyandang disabilitas (KPDJ), dan 13.448 anak (KAJ).
"Namun, pencairan bantuan bagi penerima baru masih menunggu proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta," ujar Iqbal.
Sebagai informasi, masyarakat tidak dapat mendaftar langsung sebagai penerima bantuan sosial PKD.
Calon penerima harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022.
Saat ini, Kementerian Sosial telah menutup fitur pendaftaran DTKS dan tidak lagi melakukan penetapan DTKS, seiring berlakunya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTKS kini telah bertransformasi menjadi DTSEN. Ke depan, seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial akan mengacu pada status kesejahteraan warga yang tercatat dalam DTSEN.
"Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran bansos PKD agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan," kata Iqbal.