Demo Mahasiswa di Jalan Medan Merdeka Diwarnai Kericuhan

CNN Indonesia
Senin, 28 Jul 2025 17:51 WIB
Demo dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, sempat ricuh pada Senin (28/7) sore.
Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) merusak spanduk imbauan yang dibawa oleh aparat kepolisian saat demo di Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/7). (CNN Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Demo dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, sempat diwarnai kericuhan pada Senin (28/7) sore.

Dari pantauan, massa memprotes barrier yang dipasang polisi dan menghalau massa. Mereka kemudian membakar ban di depan barrier polisi.

Polisi yang berada di belakang barrier beralat lengkap kemudian bergerak mendorong massa. Polisi juga mencoba memadamkan api.

Dari arah massa, botol air mineral hingga ban sempat dilempar ke arah barrier polisi. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara polisi dan massa.

Sebelum ricuh, massa bergantian menyampaikan orasi. Beberapa yang diprotes adalah soal RKUHAP. Mereka juga menolak penulisan ulang sejarah.
Massa juga menolak pembangunan lima batalyon di Aceh.

Massa sempat melakukan aksi simbolis dengan meniup lilin. Aksi itu disebut menandakan 'Indonesia Gelap'.

Hingga berita ini ditulis, situasi sudah kondusif, massa membacakan tuntutan yang mereka bawa.

BEM SI membawa sejumlah tuntutan dalam demonstrasi 'Aksi Indonesia (C)emas 2025' di Patung Kuda, Jakarta, Senin (28/7) hari ini.

Terdapat sejumlah tuntutan yang dibawa BEM SI pada aksi hari ini, mulai dari penolakan penulisan ulang sejarah Indonesia hingga mendesak pembahasan partisipatif dalam RKUHAP.

"Penolakan keras terhadap upaya pengaburan sejarah. Tolak politisasi sejarah untuk kepentingan elite," bunyi poin pertama tuntutan BEM SI.

Lalu, mereka juga mendesak melaksanakan peninjauan kembali pasal bermasalah di RKUHAP.

BEM SI meminta pelibatan publik yang lebih luas dan bermakna dalam pembahasan RUU, penundaan pengesahan hingga seluruh poin kontroversial diselesaikan.

Sejumlah pasal yang disorot dalam draf RKUHAP sejauh ini adalah Pasal 93, Pasal 145 ayat I, Pasal 6, Pasal 106 ayat 1, Pasal 106 ayat 4, Pasal 23, dan Pasal 93 ayat 5c.

Selanjutnya BEM SI mendesak pemerintah transparan dalam menyampaikan informasi terkait perjanjian bilateral melindungi kepentingan ekonomi nasional dan melakukan diplomasi yang kuat, serta memastikan kesepakatan yang saling menguntungkan.

(yoa/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER