PKS Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jul 2025 06:19 WIB
Ilustrasi. PKS mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu lokal dan nasional pada 2029 mendatang. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu lokal dan nasional pada 2029 mendatang.

Mardani meyakini putusan itu telah diambil secara transparan karena tak ada perbedaan pendapat di antara para hakim atau dissenting opinion. Menurut Mardani, putusan pemisahan pemilu akan memperkuat otonomi daerah.

"Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka," kata Mardani saat dihubungi, Senin (28/7).

Ketua DPP PKS Bidang Pemilu dan Pilkada itu meyakini pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal akan meningkatkan partisipasi publik. Sebab, selama ini pemilu lokal ketusering tenggelam dalam hiruk-pikuk pemilu nasional.

Di sisi lain, dia berpendapat pemisahan pemilu sebagai upaya untuk memperkuat otonomi daerah. Menurut Mardani, tidak semua kekuasaan harus berpusat di DKI Jakarta semata.

"Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh," kata Mardani.

Dia mengaku tak sependapat putusan itu bertentangan dengan konstitusi seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak. Mardani meyakini para hakim MK memiliki pemahaman mendalam tentang konstitusi.

"Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK," katanya.

Dia menyebut Komisi II DPR RI akan terus mengikuti perkembangan putusan MK itu di DPR. Ia mendorong agar diskursus soal itu melibatkan banyak pihak sebelum menjadi konsensus bersama pemerintah antara DPR dan pemerintah.

"Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan," ujarnya.

Putusan MK soal pemisahan pemilu tertuang lewat perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah pada 2029 mendatang.

Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemilu tingkat lokal diadakan paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Artinya, pemilu lokal bisa digelar antara 2031 atau 2032.

Namun sejumlah pihak menilai putusan MK bertentangan dengan UUD. Fraksi-fraksi di DPR hingga kini belum mengambil keputusan. Namun, putusan itu nantinya akan diatur dalam revisi UU Politik Omnibus Law.

(thr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK