Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini dibahas di DPR tak akan mengganggu kerja-kerja pemberantasan korupsi atau KPK.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHAP secara khusus tak akan ikut campur dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh KPK, maupun lembaga lain seperti BNN maupun Kejaksaan Agung yang bersifat lex spesialis.
Lihat Juga : |
"Draf ini kan masih bersifat dinamis. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak akan mengatur KPK atau BNN," kata Eddy, sapaan akrabnya usai acara di BPSDM Hukum, Depok, Selasa (29/7).
Eddy menjelaskan aturan penindakan dalam RKUHAP akan bersifat umum. Oleh karenanya, kata dia, jika dibaca secara teliti, ada sejumlah penindakan hukum dalam RKUHAP yang dikecualikan untuk KPK.
Misalnya, koordinasi pengawasan penyidikan oleh Polri, akan dikecualikan untuk KPK, Kejaksaan Agung, maupun di TNI yang secara khusus mengatur soal kasus kelautan.
"Bahkan upaya paksa seperti penangkapan penahanan, kan harus berkoordinasi dengan Polri. Tapi itu dikecualikan untuk Kejaksaan, TNI, dan KPK," kata dia.
"Jadi sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan, tidak akan pernah menghambat pemberantasan korupsi," imbuh Eddy.
Eddy mengaku memahami kekhawatiran publik terkait ikut campur Polri dalam pemberantasan korupsi, seperti dalam pembahasan KUHP tahun sebelumnya. Namun, faktanya kekhawatiran itu tak terjadi.
"Jadi tidak perlu dikhawatirkan, dan saya yakin bahwa DPR akan membuka kembali untuk mendengarkan aspirasi publik. Ini terbukti dengan dua RDPU pada 21-22 Juli kemarin," kata Eddy.
Dia menambahkan, naskah RKUHAP masih terbuka untuk terus berubah selama belum disahkan di tingkat satu dan disepakati oleh delapan fraksi di DPR. Eddy mengutip pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut pemerintah dan DPR akan terus membuka partisipasi publik selama proses pembahasan RUU tersebut.
"Sehingga nanti dalam masa sidang berikut akan dilakukan pembahasan lagi terhadap masukan yang diperoleh dari RDPU," katanya.
(thr/dmi)