Enam tersangka baru dalam kasus perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari enam tersangka yakni TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL, empat orang sudah dibawa dan ditahan di sel Polda Jabar. Sementara dua lainnya masih berada di Pontianak.
"Empat orang dibawa ke sini untuk dilakukan penahanan. Dan dua lagi tak kami lakukan penahanan karena kondisinya hamil," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, saat diwawancarai wartawan, Rabu (30/7) dini hari, tadi.
Selain menangkap tersangka baru, polisi juga berhasil menyelamatkan dua bayi lain yang akan dikirimkan ke Singapura.
"Kami berhasil mengamankan dua bayi yang rencana diadopsi juga," ungkapnya.
Surawan mengatakan enam tersangka yang baru ditangkap itu bukanlah dua orang yang sebelumnya dinyatakan buron (Daftar Pencarian Orang/DPO). Mereka adalah tersangka baru yang masuk dalam jaringan 14 pelaku yang sebelumnya telah diamankan Polda Jabar.
"Keenam perannya pengasuh dan pernah mengantar sebagai orang tua palsu dari bayi-bayi yang hendak di bawa ke Singapura. Dua DPO masih dalam pencarian," katanya.
Surawan mengatakan, dari penangkapan terbaru itu ada beberapa dokumen yang diamankan saat penggeledahan berlangsung, termasuk dokumen pendukung untuk memuluskan pengadopsian bayi dari Indonesia ke Singapura.
"Kami juga amankan sebuah dokumen yang didapatkan hasil penggeledahan dari rumah-rumah para tersangka, di antaranya ada paspor bayi dan paspor orang tua palsu serta sejumlah dokumen notaris yang merupakan dokumen adopsi dari bayi yang hendak dibawa ke Singapura," ungkapnya.
Surawan menuturkan dua bayi yang berhasil diselamatkan diketahui masing-masing berusia satu tahun dan enam bulan dengan jenis kelamin perempuan.
"Dua bayi ini sudah dibuatkan dokumen dan siap diberangkatkan. Dua bayi ini asal usul akan kami telusuri dahulu. Bayi ini dicek kesehatan di RS dan selanjutnya nanti ke panti," katanya.
![]() |