Kementerian Hukum mengungkapkan proses ekstradisi buron kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), masih terus berjalan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan kementeriannya pada 21 Februari 2025 lalu telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, atas dasar permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Inti surat tersebut adalah permintaan ekstradisi atas nama AAG selaku tersangka tindak pidana perbankan di Indonesia yang melarikan diri ke Qatar.
"Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia," ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (30/7).
Setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kementerian Hukum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum RI No. AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.
"Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar," tutur Supratman.
Dia memastikan proses ekstradisi terhadap AAG hingga saat ini dikoordinasikan dengan semua instansi terkait.
"Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab. Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat kepada Pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik," katanya.
Adrian saat ini menjabat CEO JTA Investree Doha Consultancy di Qatar. Informasi tersebut termuat di laman resmi perusahaan.
JTA Investree Doha Consultancy adalah anak perusahaan dari JTA International Investment Holding. Perusahaan ini merupakan penyedia teknologi keuangan global yang menghadirkan solusi perangkat lunak mutakhir dan berbasis AI untuk pinjaman digital kepada institusi keuangan seperti bank, lembaga keuangan non-bank, dan perusahaan fintech.
Berdasarkan situs resmi perusahaan yang dilihat pada Jumat (25/7), Adrian disebut sebagai pengusaha berpengalaman.
"Operator global dan pengusaha berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi finansial di berbagai pasar Asia Tenggara," bunyi deskripsi profil Adrian dalam situs JTA Investree Doha.
Adrian, mantan bos PT Investree Radhika Jaya tersandung kasus kredit macet dan dugaan fraud. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) di Investree mencapai 16,44 persen pada awal 2024 lalu.
Angka itu jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu tak lebih dari 5 persen. Statistik tersebut menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban Investree kepada para pemberi pinjaman alias lender.
(fra/ryn/fra)