MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jadi Pejabat Negara

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jul 2025 17:38 WIB
MK mengabulkan sebagian pengujian UU Advokat, salah satunya meminta pimpinan organisasi advokat nonaktif saat menjabat pejabat negara.
Ilustrasi, MK putuskan soal rangkap jabatan di pimpinan organisasi advokat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat. Lewat putusan itu, MK menambahkan ketentuan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat sebagai pejabat negara.

Perkara itu teregister dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat inkonstitusional bersyarat. MK menyatakan pasal itu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai seperti di bawah ini:

"Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara."

Sebagai perbandingan, di bawah ini merupakan bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang digugat di perkara ini.

"Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah,"

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi menyatakan memiliki dasar kuat untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat menjadi pejabat negara.

Majelis hakim konstitusi berpendapat hal itu diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

"Termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan Putusan.

MK menjelaskan jika dikaitkan dengan profesi advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, pembatasan jabatan itu harus diatur jelas di norma UU seperti penegak hukum lainnya.

Majelis hakim menjelaskan hal ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

MK menyebut langkah ini bisa menjadi cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum bagi semua anggota organisasi advokat.

(mnf/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER