Pegiat sound horeg yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu mendeklarasikan istilah baru yakni Sound Karnaval.
Dalam deklarasi yang disampaikan awal pekan ini, mereka menyatakan dan tidak lagi menggunakan istilah 'Horeg' yang tengah menjadi polemik.
Deklarasi itu dilakukan berbarengan perayaan ulang tahun ke-6 Team Sotok di lapangan Desa Gedog Kulon, Turen, Malang, Jawa Timur, pada Senin (29/7). Hadir dalam acara deklarasi itu Mas Bre, pemilik Brewog Audio Blitar, bos dari Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu David Stevan mengatakan perubahan istilah dilakukan demi menghindari kesalahpahaman masyarakat.
"Tidak lagi menggunakan nama sound horeg. Sudah ikrar agar namanya Sound Karnaval Indonesia. Kita ganti yang horeg itu menjadi Sound Karnaval Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/7).
Ia mengatakan saat ini komunitas pengusaha sound system menunggu peraturan pemerintah terkait batasan desibel suara. Mereka juga terbuka untuk menyesuaikan dengan aturan yang akan diterapkan.
"Kemudian untuk suaranya nanti tergantung peraturan nanti bagaimana," kata pengusaha sound system pemilik Blizzard Audio, salah satu pelopor karnaval dengan sound menggelegar itu.
David mengklaim para pengusaha sound tidak pernah memberikan label 'sound horeg' selama menggelar parade atau karnaval sound system. Itu semua, kata dia, berasal dari masyarakat berdasarkan getaran suara yang keluar.
"Nama sound horeg itu sendiri bukan kami yang memberi nama, tapi masyarakat sendiri yang memberikan julukan," katanya.
David berharap dengan adanya pergantian nama tersebut kegaduhan di masyarakat bisa mereda. Sebab, ia mengakui nama sound horeg saat ini sudah berkonotasi negatif.
"Harapan kami ke depannya tidak lagi ada kegaduhan terkait sound ini. Kita juga akan selalu patuh terhadap peraturan pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan aturan tentang sound horeg akan segera diumumkan Pemprov Jatim. Ia menyebut landasan dari aturan itu pun telah ditentukan.
Aturan itu nantinya akan mencakup ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup soal batasan desibel, kemudian aturan lalu lintas soal dimensi kendaraan, hingga sanksi atas pelanggaran juga didasarkan pada aturan yang ada.
Emil mengatakan terdapat empat substansi yang menjadi fokus Pemprov Jatim dan kepolisian dalam mengatur sound horeg. Pertama yakni batasan tentang desibel suara yang nanti tidak boleh dilanggar.
"Kedua, ada pengaturan tentang dimensi kendaraan dan bagaimana itu harus mengikuti standar keamanan. Ketiga, tentunya juga berkaitan dengan hal-hal kegiatan lainnya misalnya ada tarian atau apa, itu diatur," jelasnya.
Lihat Juga : |
Selanjutnya, poin keempat dalam aturan tersebut adalah rute dan jam yang diizinkan untuk dilakukan karnaval sound horeg. Batasannya waktu penyelenggaraan dan lokasi yang sama sekali tidak boleh dilewati rombongan sound ini.
Ia lantas meminta semua pihak menunggu pengumuman aturan yang formatnya belum dia bocorkan itu. Ia hanya menyimpulkan fenomena sound horeg ini muncul memang dari kebutuhan masyarakat akan hiburan.
"Artinya masyarakat butuh hiburan, tetapi semua harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajaran. Jadi penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi. Bukan menutup total tapi mengatur," tutur Emil.
(tfq/kid)