Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur kegiatan sound horeg, menyusul polemik yang ditimbulkan dari penggunaan sistem pengeras suara (sound system) berskala besar tersebut.
Pegiat atau pelaku sound horeg pun berharap regulasi tersebut tidak disusun sepihak, melainkan melibatkan masyarakat atau konsumen yang mengadakan acara.
Hal itu disampaikan teknisi sound system asal Blitar, Ahmad Abdul Aziz alias Memed Potensio, yang sehari-hari bekerja di Brewog Audio, salah satu kelompok sound populer di Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan saya sih ini harus ada musyawarah dulu dari warga. Kalau kita kan penyedia jasa, tinggal ngikut. Asalkan warga setuju dengan peraturan yang baru dan pemerintah juga setuju, kita aslinya ngikuti aja," kata Memed saat saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (1/8).
Lihat Juga : |
Ia menjelaskan di dalam praktiknya penyelenggaraan karnaval sound horeg dilakukan berdasarkan kesepakatan warga, biasanya melalui RT atau RW. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan aspirasi warga dalam merumuskan aturan.
"Kalau enggak boleh kenceng, harus pelan-pelan, kadang warganya juga enggak mau. Warganya juga enggak setuju gitu. Jadi harapan saya ya ada pertimbangan dari warganya juga, perwakilan dari warga gitu," ujarnya.
Ia juga meminta agar aturan tersebut tidak serta-merta melarang kegiatan mereka, melainkan memberikan batasan teknis yang masuk akal, seperti pengurangan volume atau dimensi peralatan, tanpa mematikan mata pencaharian pelaku usaha jasa sound system.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tim khusus yang mereka bentuk tengah memfinalisasi regulasi untuk mengatur kegiatan sound horeg yang selama ini menuai polemik di berbagai daerah. Ada empat poin utama yang dinilai krusial.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan, tim dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Jatim dan Polda Jatim telah berkoordinasi intens untuk merumuskan aturan tersebut. Aturan itu ditargetkan bisa terbit pada Agustus ini juga, setidaknya sebelum HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.
"Ada empat area yang menjadi perhatian. Pertama, bahwa batasan desibel yang berlaku dalam berbagai peraturan tidak boleh dilanggar," kata Emil di Surabaya, Rabu (30/7).
Poin kedua, lanjut Emil, adalah soal dimensi kendaraan yang digunakan dalam kegiatan sound horeg. Dimensi dan modifikasi kendaraan harus mengikuti standar keselamatan yang berlaku.
"Ada pengaturan tentang dimensi kendaraan dan bagaimana itu harus mengikuti standar ya, standar keamanan," ucapnya.
Poin ketiga menyentuh soal aktivitas pendukung, seperti pertunjukan tari dan hiburan lainnya yang kerap menyertai penggunaan sound horeg.
"Tentunya juga berkaitan dengan hal-hal kegiatan-kegiatan lainnya, misalnya ada tarian atau apa itu, dan bagaimana itu diatur," ujar Emil.
Kemudian poin keempat menekankan pentingnya pengaturan rute dan waktu pelaksanaan. Emil menyebutkan, zona-zona merah seperti area fasilitas kesehatan harus bebas dari iring-iringan sound horeg, begitu pula dengan batasan jam.
Meski demikian, Emil menegaskan, aturan ini bukan ditujukan untuk menutup total kegiatan hiburan masyarakat, melainkan untuk menata agar sound horeg tetap berjalan secara tertib dan sesuai dengan aturan.
"Artinya masyarakat butuh hiburan tetapi semua harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajaran. Jadi, penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi. Bukan menutup total tetapi mengatur," tegasnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menargetkan regulasi kegiatan sound horeg ini rampung sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.
Khofifah menyampaikan, regulasi ini penting dan mendesak. Sebab selain menimbulkan keresahan sosial, sound horeg juga dinilai berdampak pada aspek kesehatan, hukum, budaya, hingga lingkungan.
"Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan RI, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final," kata Khofifah usai memimpin rapat koordinasi penyusunan regulasi di Gedung Negara Grahadi, Jumat (25/7).