Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta abolisi untuk Menteri Perdagangan era Joko Widodo, Tom Lembong membuktikan bahwa opini publik dan jeritan hati masyarakat selama ini ternyata benar.
Menurut Mahfud, opini publik selama ini memandang perkara yang menjerat kedua tokoh itu kental bernuansa politis.
"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar, bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi," kata Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official. CNNIndonesia.com telah diizinkan Mahfud untuk mengutip.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Mahfud berpendapat, pemberian amnesti dan abolisi yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto dan disetujui DPR menjadi bukti jika hukum tidak boleh jadi alat politik.
"Tapi yang terpenting sekarang, jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan dan mudah-mudahan ini akan berlanjut," harapnya.
"Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," sambungnya.
Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, abolisi adalah penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sementara amnesti merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas.
Dia bilang, baik Tom maupun Hasto kini tinggal menunggu keputusan Presiden. Sesudah Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu Presiden akan mengeluarkan Keppres pemberian amnesti dan abolisi.
Mahfud menilai, perdebatan mungkin cuma teoritis. Mengapa satu diberi amnesti, satu diberi abolisi.
"Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan," ujar Mahfud.
"Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum, hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis," tutupnya.
Prabowo sebelumnya memberikan abolisi kepada Tom. Dengan itu seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk Tom pun dihentikan.
Bersamaan, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menkum Supratman Andi Agtas menyebut Prabowo akan menerbitkan Keppres.
Dalam persidangan, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara pada kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. DPR pun telah menyetujui permintaan abolisi dan amnesti yang diusulkan Prabowo itu.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.