Yusril Sebut Hasto Bebas dari Proses Hukum Usai Terima Amnesti

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 18:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.(ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama," kata Yusril dalam video yang diterima redaksi, Jumat (1/8).

Yusril menyebut ketentuan serupa juga diterima oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang mendapat abolisi dari Prabowo.

"Pemberian abolisi segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan, jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong sudah sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

"Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi ke hasto dan tom lembong sudah tepat. Jadi bagi Pak Hasto maupun Pak Thomas Lembong, implikasinya sama," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo ingin memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Tom Lembong dan Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap mantan komisioner KPU.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut Keputusan Presiden terkait pemberian abolisi kliennya sudah terbit. Ari menyebut Tom Lembong bisa bebas hari ini.

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK