KPK Belum Terima Keppres Amnesti Hingga Sore Ini, Hasto Belum Bebas

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 18:36 WIB
KPK masih belum menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku Hasto Kristiyanto hingga Jumat (1/8) sore ini.

Diketahui, KPK baru akan membebaskan Hasto dari Rutan KPK setelah menerima Keppres tersebut.

"Sampai sore ini kami belum terima Keppres dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat.

Di sisi lain, Keppres terkait pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah terbit. Tom pun dipastikan akan bebas pada hari ini.

Kepastian soal Keppres Tom itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir. Kata da, pihaknya mendapat Keppres itu langsung dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Pada Kamis (31/7) malam tadi, lewat konferensi pers bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Selain itu, semalam Dasco mengumumkan DPR juga menyetujui abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kasus Tom Lembong ditangani Kejagung.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," imbuhnya.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sementara Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK