Pengacara: Hasto akan Pulang ke Rumah Usai Bebas, Besok ke Bali

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 20:42 WIB
Terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto disebut akan langsung pulang ke rumah usai dibebaskan dari Rutan KPK. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut kliennya akan langsung pulang ke rumah usai dibebaskan dari Rutan KPK.

"Saya kira beliau akan terlebih dahulu pulang untuk ketemu keluarga," kata Maqdir di Rutan KPK, Jumat (1/8).

Terkait apakah Hasto akan hadir dalam acara kongres PDIP di Bali, Maqdir menyebut hal itu bisa dilakukan pada keesokan hari.

Saat ini, PDIP tengah menggelar Kongres ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali.

"Soal urusan politik ke Bali itu kan masih bisa besok pagi atau bisa besok siang. Saya kira itu enggak ada masalah," ucap Maqdir.

Dalam kesempatan itu, Maqdir turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikan kepada Hasto.

"Ini sesuatu yang harus disyukuri dan harus disampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden karena beliau berani sekali lagi mengambil satu kebijakan untuk mencoba menata kembali kehidupan kita berbangsa dan bernegara yang selama ini kita seolah-olah ada kubu yang saling berhadapan," tutur dia.

"Sekali lagi saya atas nama tim kuasa hukum dan teman-teman kuasa hukum menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden yang sudah menggunakan hak konstitusionalnya ini," sambungnya.

Sebagai informasi, KPK juga telah menerima salinan Keppres pemberian amnesti untuk Hasto. Salinan Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

Sebelumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Pada Kamis (31/7) malam tadi, lewat konferensi pers bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Selain itu, semalam Dasco mengumumkan DPR juga menyetujui abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kasus Tom Lembong ditangani Kejagung.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," imbuhnya.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sementara Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK