Kata-kata Pertama Hasto Usai Bebas dari Rutan KPK

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 22:38 WIB
Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari rutan KPK pada Jumat (1/8) malam.
Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari rutan KPK pada Jumat (1/8) malam. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (1/8) malam.

Hasto bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU dihentikan.

"Hari ini 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong, suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur," kata Hasto usai keluar rutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kebebasan ini, Hasto menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta para kader.

Selanjutnya, Hasto juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti tersebut.

"Yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden yang juga sudah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tutur dia.

Hasto turut menyampaikan terima kasih kepada jajaran pimpinan DPR, seluruh fraksi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Sehingga seluruh karunia hari ini kami terima yang selanjutnya tentu saja amnesti ini menjadi suatu spirit bagi saya sebagai kader PDI Perjuangan untuk menjalankan tugas-tugas utama, PDI Perjuangan itu lahir dengan suatu spirit untuk memperjuangkan kemanusiaan, keadilan nilai-nilai ketuhanan, kebangsaan dalam Pancasila dan selama ini sebagai sekjen saya terus mendapatkan arahan Ibu Mega bagaimana pelembagaan partai dilakukan, termasuk dengan spirit antikorupsi tersebut," ucap dia.

Sebelumnya KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

"Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima," kata Widodo kepada wartawan, Jumat (1/8).

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari presiden.

"Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama," kata Yusril dalam video yang diterima redaksi, Jumat (1/8).

(dis/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER