Beda Pakar dan Pemerintah soal Amnesti Hasto Serta Abolisi Tom Lembong
dis | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Agu 2025 13:30 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Tom Lembong dibebaskan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah Presiden Indonesia Prabowo Subianto memberi abolisi dan amnesti untuk mereka.
Namun, pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti bagi Hasto oleh Prabowo itu menuai sorotan publik.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai hukum sedang dipermainkan. Kata dia, pemberian amnesti dan abolisi adalah konsekuensi dari peradilan politis.
"Hukum sedang dipermainkan. Kalau mau memaafkan Hasto dan Tom kenapa harus begini amat: drama di pengadilan dulu. Kenapa enggak sedari awal saja. Bukankah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK di bawah Presiden," ujar Feri saat dikonfirmasi, Jumat (1/8).
Dia memandang keputusan yang dikeluarkan Prabowo tersebut tidak hanya menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan, tetapi juga bagi isu peradilan yang sehat.
"Ini kesempatan para politisi memanfaatkan situasi. Jadi, ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar," ujarnya.
Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah 'Castro' menyebut pemberian abolisi dan amensti dalam perkara korupsi merupakan tindakan yang keliru dan harus dikritik.
"Amnesti dan abolisi seolah-olah dijadikan alat kompromi politik," ucap dia.
"Ini perkara korupsi loh ya. Itu mesti ditegaskan. Ini perkara korupsi. Dan rasanya belum ada tuh perkara korupsi yang diberikan amnesti dan abolisi mengingat derajat yang dilakukan. Jadi, keliru itu," sambungnya.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga berpendapat pemberian abolisi dan amnesti itu berbahaya untuk sistem hukum Indonesia. Kata dia, langkah ini berpotensi membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan.
"Dampak jangka panjangnya itu yang berbahaya sekali bagi pemberantasan korupsi, bahayanya pertama berarti pengampunan-pengampunan ini bisa terus diberikan tergantung dari relasi politik dari orang itu, dari terpidananya, relasi politiknya, bisa karena kedekatan personal, bisa juga karena hal-hal yang sifatnya sangat politik seperti yang dilakukan terhadap Hasto," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Bivitri, konsep pengampunan Prabowo ini lebih kepada kepentingan politik bukan hukum. Sehingga penggunaannya biasanya politis tanpa pertimbangan hukum.
"Buat saya ini berbahaya ke depannya ini benar-benar kewenangan absolut dari presiden dan bisa dipergunakan memberikan untuk lebih banyak pengampunan lainnya, apapun skemanya," ujarnya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto adalah demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi, beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu membangun bangsa ini," kata dia saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta.
Disampaikan Supratman, pemberian abolisi dan amnesti itu sejak awal tak mengarah hanya untuk Tom Lembong dan Hasto. Kedua orang ini, lanjut dia, hanya segelintir dari ribuan orang lain yang mendapat pengampunan dari Prabowo.
Ia pun menegaskan Prabowo tak mencampuri proses hukum yang menjerat Tom Lembong dan Hasto.
"Khusus Tom dan Pak Hasto ini bukan soal presiden, sama sekali tak mencampuri proses hukum. Tapi pertimbangan seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun republik ini, apalagi sebentar lagi kita rayakan HUT ke-80 RI," tutur Supratman.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro turut menybut Hasto dan Tom telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti dan abolisi dari Prabowo.
"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, presiden memberi kebijakan ke beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, mendapatkan semacam, memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun lainnya yang diberikan pemerintah kepada mereka," ujarnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah Presiden Indonesia Prabowo Subianto memberi abolisi dan amnesti untuk mereka.
Namun, pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti bagi Hasto oleh Prabowo itu menuai sorotan publik.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai hukum sedang dipermainkan. Kata dia, pemberian amnesti dan abolisi adalah konsekuensi dari peradilan politis.
"Hukum sedang dipermainkan. Kalau mau memaafkan Hasto dan Tom kenapa harus begini amat: drama di pengadilan dulu. Kenapa enggak sedari awal saja. Bukankah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK di bawah Presiden," ujar Feri saat dikonfirmasi, Jumat (1/8).
Dia memandang keputusan yang dikeluarkan Prabowo tersebut tidak hanya menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan, tetapi juga bagi isu peradilan yang sehat.
"Ini kesempatan para politisi memanfaatkan situasi. Jadi, ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar," ujarnya.
Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah 'Castro' menyebut pemberian abolisi dan amensti dalam perkara korupsi merupakan tindakan yang keliru dan harus dikritik.
"Amnesti dan abolisi seolah-olah dijadikan alat kompromi politik," ucap dia.
"Ini perkara korupsi loh ya. Itu mesti ditegaskan. Ini perkara korupsi. Dan rasanya belum ada tuh perkara korupsi yang diberikan amnesti dan abolisi mengingat derajat yang dilakukan. Jadi, keliru itu," sambungnya.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga berpendapat pemberian abolisi dan amnesti itu berbahaya untuk sistem hukum Indonesia. Kata dia, langkah ini berpotensi membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan.
"Dampak jangka panjangnya itu yang berbahaya sekali bagi pemberantasan korupsi, bahayanya pertama berarti pengampunan-pengampunan ini bisa terus diberikan tergantung dari relasi politik dari orang itu, dari terpidananya, relasi politiknya, bisa karena kedekatan personal, bisa juga karena hal-hal yang sifatnya sangat politik seperti yang dilakukan terhadap Hasto," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Bivitri, konsep pengampunan Prabowo ini lebih kepada kepentingan politik bukan hukum. Sehingga penggunaannya biasanya politis tanpa pertimbangan hukum.
"Buat saya ini berbahaya ke depannya ini benar-benar kewenangan absolut dari presiden dan bisa dipergunakan memberikan untuk lebih banyak pengampunan lainnya, apapun skemanya," ujarnya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Alasan Pemerintah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto adalah demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi, beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu membangun bangsa ini," kata dia saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta.
Disampaikan Supratman, pemberian abolisi dan amnesti itu sejak awal tak mengarah hanya untuk Tom Lembong dan Hasto. Kedua orang ini, lanjut dia, hanya segelintir dari ribuan orang lain yang mendapat pengampunan dari Prabowo.
Ia pun menegaskan Prabowo tak mencampuri proses hukum yang menjerat Tom Lembong dan Hasto.
"Khusus Tom dan Pak Hasto ini bukan soal presiden, sama sekali tak mencampuri proses hukum. Tapi pertimbangan seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun republik ini, apalagi sebentar lagi kita rayakan HUT ke-80 RI," tutur Supratman.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro turut menybut Hasto dan Tom telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti dan abolisi dari Prabowo.
"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, presiden memberi kebijakan ke beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, mendapatkan semacam, memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun lainnya yang diberikan pemerintah kepada mereka," ujarnya.