Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan seluruh proses penuntutan terhadap Thomas Trikasih Lembong sudah sesuai prosedur, meski belakangan eks Menteri Perdagangan itu mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menjelaskan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo. Oleh karena itu, ia memastikan pemberian abolisi itu tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan kasus korupsi impor gula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pemberian abolisi juga tidak serta-merta menghapus perbuatan korupsi impor gula.
"Ini adalah memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Sifat melawan hukum, tindak pidana ini tetap ada. Proses tetap berjalan," ujarnya, Sabtu (2/8).
"Sekali lagi kita tegaskan, ini pemberian hak prerogatif Presiden memberikan abolisi. Bukan perkara bebas karena diputus dipersidangan," imbuhnya.
Sutikno menegaskan seluruh proses hukum yang sempat dilakukan terhadap Tom Lembong sudah sesuai prosedur. Ia menilai tak ada yang perlu dievaluasi buntut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
"Iya (penuntutan sudah sesuai prosedur). Apanya yang dievaluasi," jelasnya.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.