Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Riza Chalid Hari Ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudagar minyak sekaligus tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid pada hari ini, Senin (4/8).
Riza tercatat sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Kejagung, namun ia selalu mangkir.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan belum ada informasi soal kehadiran Riza Chalid pada hari ini.
"Belum ada info (soal kehadiran)," kata Anang saat dihubungi, Senin (4/8).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 dari kerugian perekonomian negara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman sebelumnya mengatakan pengusaha minyak itu tercatat berada di Malaysia.
Hal tersebut berdasarkan data perlintasan orang dalam sistem aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI.
Riza meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.