Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan panggilan ketiga terhadap saudagar minyak sekaligus tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC). Riza dijadwalkan diperiksa pada Senin 4 Agustus 2025.
Riza tercatat sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Kejagung, namun ia selalu mangkir.
Lihat Juga : |
"Riza Chalid diperkirakan minggu depan sudah sekitar 4 Agustus, panggilan ketiga," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (30/7).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
Riza sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Rencananya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman mengatakan pengusaha minyak itu tercatat berada di Malaysia. Hal tersebut berdasarkan data perlintasan orang dalam sistem aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI.
Riza meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Imigrasi pun telah mencabut paspor Riza untuk kepentingan penyidikan Kejagung.
(fra/dis/fra)