Ketua KPK Respons Sindiran Megawati Usai Hasto Dapat Amnesti
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons sindiran Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri terhadap lembaganya usai Hasto Kristiyanto bebas dari penjara setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Setyo menegaskan amnesti tidak menghapus perbuatan pidana Hasto yang berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama terbukti memberi suap kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," ujar Setyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (4/8).
"Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam Kongres ke-6 PDIP di Nusa Dua, Bali, Sabtu (2/8), Mega mengaku sedih melihat KPK saat ini.
"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan main saya, saya lah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Mega.
"Coba kalau sekarang modelnya kayak begini, lalu bagaimana, coba saja pikir, kan aneh, saya merasa aneh kok, masa urusan begini saja presiden harus turun tangan, coba pikirkan," lanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan satu hari setelah Hasto dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Hasto bersama sejumlah terpidana lain yang tidak disebut identitasnya menerima amnesti dari Prabowo.
Selain amnesti terhadap Hasto, Prabowo juga memberi abolisi terhadap Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, yang juga bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8) malam.