Jaksa Akan Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong yang Disita
Jaksa akan mengembalikan barang-barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang disita.
"Yang sifatnya pribadi? Pastinya penuntut umum segera mengembalikan, karena kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam-malam," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Senin (4/8).
Ia mengatakan pengembalian barang-barang Tom Lembong itu akan dilakukan hari ini.
"Dikembalikan seperti biasa. Nanti dipanggil, pertama tentunya dipanggil, entah saudara Lembongnya atau penasehat hukumnya. Dikasih barang itu dengan dibuatkan berita acara, enggak ada masalah," ujarnya.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom juga sudah keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8) malam.