Pemuda Skizofrenia di Kasus Pembunuhan Berencana Dapat Amnesti Prabowo

CNN Indonesia
Senin, 04 Agu 2025 16:35 WIB
Terpidana pembunuhan berencana, Andi Andoyo, menerima amnesti dari Presiden Prabowo usai menjalani hukuman 16 tahun penjara.
Ilustrasi. Pelaku pembunuhan berencana dapat amnesti dari Prabowo Subianto. (iStockphoto/Marccophoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus pembunuhan berencana Andi Andoyo bin Adnan Sujiono menjadi satu dari 1.178 terpidana/narapidana yang menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Dengan demikian, Andi dibebaskan dari akibat hukum dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat yang menjadi tempatnya menjalani masa penahanan.

"ANDI ANDOYO BIN ADNAN SUJIONO," demikian dilansir dari Keppres tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi divonis dengan pidana 16 tahun penjara pada November 2024. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Perkara nomor: 1675 K/Pid/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Taligan. Panitera Pengganti Yustisiana.

Putusan kasasi dibacakan pada 15 November 2024. MA menguatkan vonis pengadilan banding dan pertama.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghukum Andi dengan pidana penjara selama 16 tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

MA menetapkan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan tutup kayu warna cokelat ukuran panjang lebih kurang 25 cm, tas selempang warna hitam dengan tulisan Polorise, kaos warna hitam dan celana pendek warna abu-abu milik terdakwa, dan pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih Nomor Polisi B-3595-CEW dan helm dikembalikan kepada Andi.

Putusan perkara nomor: 150/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Muhammad Irfan dengan hakim anggota Sutarno dan Elly Istianawati. Panitera Pengganti Rimbun. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin, 8 Juli 2024.

Andi merupakan penderita skizofrenia paranoid. Dia diproses hukum karena membunuh korban Fresa Danella Handuran.

Lokasi pembunuhan di tempat kediaman korban di Apartemen Central Park, Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa, 26 September 2023.

Adapun maksud dan tujuan Andi datang ke tempat kediaman korban, karena ia terlebih dahulu mengenal korban dan suaminya, di mana Andi selalu datang ke kediaman korban untuk meminta bantuan karena merasa ada sesuatu berupa butiran pasir atau debu yang selalu mengganggu matanya, tetapi ditolak oleh korban.

Karena didorong rasa kecewa, pada Selasa, 26 September 2023 sekira jam 05.45 WIB saat Andi sampai di tempat tinggal korban, ia menunggu korban hingga keluar dari apartemennya.

Saat korban keluar sendirian, Andi mengikuti korban dari belakang sejauh 20 meter, kemudian ia mengeluarkan pisau dapur dari dalam tas selempang. Dia sempat membekap mulut korban, lalu membunuhnya.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER