Penerima Amnesti Prabowo dari Kasus Penghinaan Presiden sampai Papua

CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 06:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang diteken pada 1 Agustus.

Narapidana yang mendapat amnesti itu terdiri dari berbagai kasus mulai dari korupsi, makar di Papua hingga kasus penghinaan presiden. Para narapidana yang mendapat amnesti ini kemudian bebas dari penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus korupsi, salah satu yang mendapat amnesti adalah eks Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ia sebelumnya divonis 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Seiring pemberian amnesti, Hasto telah bebas dari tahanan pada Jumat (1/8) lalu.

Nama lain yang mendapat amnesti adalah Yulianus Paonganan alias Ongen, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ongen merupakan doktor ilmu kelautan lulusan IPB. Ia ditangkap oleh Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri pada Desember 2015 di Jalan Rambutan, Jakarta Selatan.

Ongen diproses hukum terkait unggahan foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani melalui akun media sosial X @ypaonganan.

Ada juga nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang mendapat amnesti. Ia sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta.

Di putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang menghukum Gus Nur dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat Gus Nur itu bermula saat dirinya mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam channel YouTube.

Amnesti juga diberikan kepada narapidana kasus makar di Papua.

Salah satunya adalah Victor Makamuke bin Paulus (Alm). Victor sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Sorong. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan.

Dari sejumlah pemberitaan, Victor sebelumnya disebut sebagai Panglima Tentara Nasional Papua Barat (TNPB) Wilayah IV Bomberay.

Beberapa nama lain terkait kasus makar di Papua yang mendapat amnesti adalah Adolof Nauw, Yance Kambuaya dan Alex Bless.

Adolof sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Yance hukuman 5 tahun penjara dan Alex hukuman 4 tahun penjara.

Tidak hanya itu, amnesti juga diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan berencana Andi Andoyo bin Adnan Sujiono.

Andi merupakan penderita skizofrenia paranoid. Dia diproses hukum karena membunuh korban bernama Fresa Danella Handuran.

(yoa/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER