KY Segera Verifikasi & Analisis Laporan Tim Tom Lembong
Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan segera menganalisis laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong.
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL [Tom Lembong] segera melengkapi persyaratan laporan," ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dikutip Selasa (4/8).
Mukti menjelaskan KY melalui tugas pemantauan persidangan telah mengawal kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom karena menarik perhatian publik.
Sesuai tugas dan fungsinya, terang Mukti, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporan terlebih dahulu.
Selain pemeriksaan terhadap pelapor, Mukti menegaskan sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dia memastikan keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti ada pelanggaran kode etik hakim.
Selain ke KY, tim penasihat hukum Tom Lembong juga membuat laporan ke Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, mereka juga melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman RI.
Seluruh laporan tersebut disampaikan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Sebelumnya, Tom resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Dia sempat divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelum menerima abolisi, Tom seyogianya sudah mengajukan upaya hukum banding.