Kejagung Buru Seluruh Aset Riza Chalid & Siapkan Pasal Pencucian Uang

CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 11:56 WIB
Kejaksaan Agung mengincar seluruh aset milik tersangka korupsi minyak mentah Riza Chalid, baik aset di dalam maupun luar negeri.
Kejaksaan Agung saat menggeledah kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk proses penggeledahan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah memburu seluruh aset bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan saat ini penyidik tengah menelusuri aset-aset hasil kejahatan korupsi yang dinikmati oleh Riza Chalid.

Ia mengatakan penelusuran tidak hanya dilakukan kepada aset-aset yang ada di dalam negeri melainkan juga yang diduga berada di luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC. Sementara sedang didalami semua (aset luar negeri)," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/8).

Lebih lanjut, Anang mengatakan ke depan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga akan menjerat Riza Chalid dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Nanti untuk ke depannya nanti ada (pengembangan TPPU)," jelasnya.

Sementara ini, Anang mengatakan total ada lima mobil mewah yang diduga dipunyai oleh Riza Chalid yang telah disita penyidik. Penyitaan dilakukan usai menggeledah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8) malam.

Ia merincikan kelima mobil yang disita itu merupakan satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper dan tiga unit. Mercedes-Benz. Seluruh aset mobil itu diduga merupakan milik Riza Chalid yang berasal dari aksi korupsi tata kelola minyak mentah.

Meskipun, kata dia, aset tersebut tidak didaftarkan secara langsung atas nama Riza Chalid melainkan melalui pihak yang terafiliasi dengan dirinya.

"Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi," tuturnya.

"(Terdaftar atas nama) Pihak terafiliasi dan pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya sengaja untuk menghilangkan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penyidikan dan Tipikor Kejagung Yadin menyebut penyidik juga turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing lainnya.

Ia mengatakan uang tunai itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di tiga lokasi yakni di wilayah Depok, Jawa Barat serta Pondok Indah dan Mampang, Jakarta Selatan.

"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER