Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memproses pengajuan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice terhadap bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Riza sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas sih kemarin yang bersangkutan [Riza Chalid] sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak, tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan," kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (5/8).
Anang mengatakan saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengambil upaya hukum lanjutan untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.
"Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO dengan juga Red Notice juga," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
Berdasarkan perannya, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Terbaru, Kejagung telah menyita uang tunai serta lima mobil premium yang terkait dengan Riza Chalid mulai dari Toyota Alphard, Mini Cooper hingga tiga sedan Mercedes Benz.
(fra/tfq/fra)