Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) buka suara terkait unggahan viral yang menyebut kepolisian telah menahan seorang ibu dan bayinya dalam kasus dugaan penipuan.
Unggahan itu salah satunya diunggah akun Instagram @lambegosiip. Dalam foto terlihat seorang ibu sedang berbaring bersama anak laki-lakinya yang berusia sembilan bulan.
Pada unggahan itu disampaikan bahwa ibu tersebut mulanya diperiksa dalam kasus perdata. Namun, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan momen dalam foto itu diambil setelah pemeriksaan selesai atau saat istirahat dari pemeriksaan.
Kata Roby, saat itu sang ibu atau tersangka sedang menenangkan bayinya yang menangis di sofa di dalam ruangan seorang perwira Satreskrim.
Roby menyampaikan selama proses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya. Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, bayi itu kemudian dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya.
"Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik," kata Roby dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Di sisi lain, Roby menerangkan kasus yang menjerat ibu berinisial RRS itu bermula dari laporan warga asal Papua Tengah inisial AS. Dalam laporannya, AS mengaku mentransfer uang sebesar Rp420 juta kepada tersangka untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.
Namun setelah uang dikirim, RRS tak pernah mengirimkan mobil tersebut. RRS hanya mengirimkan foto dan video kendaraan.
"Bahkan, tersangka sempat mengaku telah mentransfer pengembalian dana, namun faktanya tidak ada uang yang masuk ke rekening korban," ucap Roby.
Dari hasil pendalaman, kata Roby, terungkap bahwa RRS sejak awal tidak berniat mengirimkan mobil itu kepada korban. Bahkan, RRS langsung menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Kebutuhan pribadi itu di antaranya Rp6,5 juta untuk perawatan rumah; Rp10 juta untuk cicilan mobil; Rp50 juta untuk DP mobil Ertiga; Rp24,5 juta untuk pembelian handphone; Rp10 juta untuk DP Hilux atas nama orang lain; Rp235 juta untuk pembelian Hilux atas nama orang lain; Rp30 juta untuk membeli emas; Rp15 juta untuk angsuran rumah.
"Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap," kata Roby.
Roby mengungkapkan penyidik memutuskan untuk menahan RRS berdasarkan pertimbangan matang. Salah satunya, karena tersangka sering berpindah alamat dan sulit dilacak, sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum.
Roby juga menuturkan penyidik sebenarnya telah membuka ruang untuk pendekatan restorative justice antara pelapor dan tersangka. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan perdamaian yang tercapai dan upaya penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu.
"Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan iktikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang hanya bersumber dari potongan gambar atau narasi sepihak di media sosial, tanpa memahami konteks utuh dan fakta hukum yang sebenarnya.
"Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cermat. Jangan sampai proses penegakan hukum yang sedang berjalan terganggu oleh opini publik yang dibentuk tanpa dasar dan data," pungkasnya.
(dis/gil)