Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan klarifikasi terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Selasa (5/8).
Hilman dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.
"Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan perkara ini juga masih di tahap penyelidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Hilman untuk meminta tanggapan terkait proses klarifikasi dimaksud, namun belum diperoleh jawaban.
Selain Hilman, penyelidik KPK juga mengklarifikasi Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Budi menyatakan progres penyelidikan dugaan korupsi kuota haji berjalan cukup baik.
"Sehingga tentu dari keterangan-keterangan para pihak, baik dari Kementerian Agama, kemudian dari para pengelola travel haji, itu akan melengkapi konstruksi perkara ini," ucap Budi.
"Nanti akan kami update tentunya jika perkara ini juga kita naik ke penyidikan," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Budi membuka kemungkinan penyelidik meminta keterangan yang bersangkutan.
"KPK terbuka untuk memanggil dan meminta keterangan kepada pihak siapa pun. Tentu kalau itu memang dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara ini, secepatnya akan dilakukan pemanggilan," ucapnya.
Para pihak yang diklarifikasi hari ini salah satunya didalami mengenai dugaan pengondisian dari kuota haji reguler menjadi khusus.
"Ya tentunya para pihak penyelenggara travel begitu ya yang terlibat langsung di lapangan seperti apa, penyelenggaraan haji yang dilakukan, karena dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus," terang Budi.
"Dan kemudian di situ ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari proses itu dengan cara-cara yang diduga melawan hukum," katanya.
Sementara itu, KPK pada hari ini juga baru saja menerima laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2025 dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Ada tiga terlapor yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri di Kementerian Agama.
Budi menyampaikan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.