Kejagung Jawab Hotman yang Minta Terdakwa Lain Kasus Gula Dibebaskan
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait permintaan pengacara Hotman Paris yang meminta agar terdakwa lain di kasus korupsi impor gula dibebaskan usai Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengaku tidak melarang apabila Hotman Cs ingin mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden.
Sebab, kata dia, keputusan pemberian abolisi sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden dan bukan kewenangan dari Kejagung.
"Terhadap permintaan penasihat hukum dari para terdakwa ya itu memang haknya, silakan diajukan," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Rabu (6/8).
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa abolisi yang telah diberikan Presiden kepada Tom Lembong bersifat personal. Artinya, tidak berpengaruh terhadap terdakwa lain dalam kasus tersebut.
"Perlu digarisbawahi pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan," jelasnya.
"Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum," imbuhnya.
Di sisi lain, ia menegaskan adanya abolisi itu bukan berarti menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Tom Lembong. Akan tetapi hanya menghapus proses hukum pidana terhadap Tom Lembong selaku penerima abolisi.
"Perbuatannya tetap ada. Tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan, perbuatan pidana tetap ada. Bedakan, bukan membebaskan," tegasnya.
Sebelumnya, Tom resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Dia sempat divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelum menerima abolisi, Tom seyogianya sudah mengajukan upaya hukum banding.
Sementara para terdakwa dari pihak swasta yang masih menjalani proses hukum ialah Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003-sekarang Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013 Hansen Setiawan.
Kemudian Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012 Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015 Wisnu Hendraningrat.
Selanjutnya Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
(tfq/isn)