Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan lima orang pelaku judi online (judol) yang diduga mengakali sistem promo situs judol. Karena modus para tersangka yang merugikan bandar judol, kasus ini viral dan hangat diperbincangkan.
Lima orang yang ditangkap yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Kamudian NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan judi online.
"Kami melakukan pengungkapan kasus judol. Untuk TKP di wilayah Banguntapan, Bantul. Pada saat kita amankan pada saat tangkap tangan itu diamankan lima orang," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menjelaskan terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi di sebuah rumah. Petugas Polda DIY, pada tanggal 10 Juli kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," jelas dia.
Lima orang yang ditangkap kemudian digelandang ke Mapolda DIY. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap peran masing-masing pelaku.
Slamet menyebut RDS merupakan bos dari keempat pelaku lain. Dia yang mencarikan situs judi online yang memiliki promo dan memberikan modal untuk judi kepada empat orang lainnya.
"Lima ini adalah player atau sebagai pemasang, RDS ini adalah bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari, kemudian menyiapkan PC kemudian menyuruh 4 orang karyawannya untuk memasang," jelas dia.
Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.
"Dia cari promosi situs-situs judi online. Menurut para tersangka keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru tadi," ujarnya.
Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Yogyakarta. Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp1,5 juta per minggu.
Lebih lanjut, Slamet masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mencari apakah ada keterkaitan dengan jaringan judol atau hanya sebatas menjadi pemain. Adapun barang bukti yang diamankan lampiran bukti tangkapan layar situs yang bermuatan perjudian, 5 HP dengan kartu SIM, empat unit komputer dan satu plastik berisi SIM bekas.
Para tersangka terancam hukuman Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi
"Untuk pidananya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)