Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pengibaran bendera ataupun penggunaan atribut lainnya dari serial manga One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI merupakan bentuk kebebasan berekspresi.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut hal itu sejatinya merupakan ekspresi simbolik warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya itu, kan, ekspresi simbolik warga negara yang itu dijamin di dalam konstitusi, bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Anis di Jakarta, Rabu (6/8).
Dia pun menegaskan negara harus menjamin hak setiap warga negaranya. "Apalagi ini, kan, di tengah bulan kemerdekaan, mestinya bagaimana pemerintah itu memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya," ucap dia.
Komnas HAM menyayangkan respons berlebihan terhadap penggunaan simbol tersebut. Respons yang berlebihan dikhawatirkan dapat menjadi bentuk menghalangi masyarakat menjalankan haknya untuk mengeluarkan pendapat maupun berekspresi.
"Kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan, itu tidak boleh dilakukan," kata Anis.
Komnas HAM mengimbau khususnya kepada pemerintah untuk merespons ekspresi publik secara lebih bijaksana serta senantiasa menjaga pemenuhan hak asasi setiap warga negara.
"Komnas HAM mengimbau agar pemerintah tidak berlebihan dalam merespons dan kita mendorong pemerintah menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM," ucap Anis.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan agar fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial manga Jepang, One Piece, menjelang 17 Agustus 2025 tidak mengganggu kesakralan peringatan HUT ke-80 RI.
"Kami berharap di bulan Agustus ini, jangan lah ternodai dengan hal-hal yang sakral. Ini hari ulang tahun kemerdekaan kita yang ke-80," kata Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8).
Dia mengaku tak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk kebebasan berekspresi, namun hal itu akan menjadi masalah ketika ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk suatu kepentingan, misalnya mendorong pengibaran bendera selain Merah Putih pada peringatan HUT Ke-80 RI.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menilai bendera tengkorak bertopi jerami Jelly Roger dari serial One Piece tidak pantas berkibar di bawah bendera Indonesia saat momentum HUT ke-80 RI.
"Bendera Merah Putih, ada bendera tengkorak di bawahnya, masa dibilang Merah Putih itu di-back up oleh tengkorak. Tidak pas, dong," kata Sjafrie saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Menurut Sjafrie, bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang sakral dan harus dihargai oleh seluruh masyarakat karena mengingat pengorbanan pahlawan. Kesakralan itu akan tercoreng jika harus berkibar bersamaan dengan bendera One Piece.
(antara/wis)