Bareskrim Polri bakal melaksanakan tes DNA terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana beserta anaknya, pada Kamis (7/8) hari ini.
Tes DNA tersebut dilakukan untuk membuktikan apakah Ridwan Kamil merupakan orang tua biologis dari anak Lisa di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya memastikan kliennya siap dan akan menghadiri tes DNA tersebut secara langsung. Ia mengatakan rencananya proses pengambilan DNA akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (Ridwan Kamil), siap lahir batin insya Allah. Sebagai komitmen menghargai hukum, (Ridwan Kamil) akan hadir. Jadwal masih sesuai, belum ada perubahan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Terpisah, pengacara Lisa, John Boy Nababan menyebut kliennya juga akan hadir dalam kegiatan pengambilan sampel DNA. Ia mengatakan pengambilan DNA hanya dilakukan terhadap Lisa, Ridwan Kamil dan sang anak.
"Iya hadir. Hanya Lisa, anaknya dan Ridwan Kamil," jelasnya.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan sendiri Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,"kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Bandung, Selasa (20/5).