Juru Bicara mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, menyatakan pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus sudah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Anna saat mendampingi Yaqut menjalani klarifikasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8).
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut Undang-undang yang berlaku.Jadi, memang prosesnya cukup panjang," ujar Anna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan Yaqut akan menjelaskan hal tersebut termasuk juga segala prosesnya. Termasuk juga keterlibatan agen penyelenggara haji dan umrah dalam mengurus keberangkatan jemaah ke tanah suci.
"Ada permintaan atau tidak, pembagian kuota itu dilakukan menurut Undang-undang yang berlaku," kata dia.
Anna menambahkan Yaqut akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dikerjakan oleh KPK.
"Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangansoal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan.Ini untuk pelaksanaan haji tahun 2024," terang Anna.
"Ini adalah bentuk itikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara.Jadi, di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit.Jadi, harus ada penjelasan menyeluruh," tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyelidik akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Asep, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," kata Asep, Rabu (6/8) malam.
Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah untuk pelaksanaan haji tahun 2024.
Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.