MPR Gelar Sidang Tahunan 15 Agustus, Eks Presiden-Wapres RI Diundang

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2025 02:15 WIB
Sidang Tahunan digelar pada 15 Agustus 2025, turut mengundang presiden dan wakil presiden sebelumnya. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar Sidang Tahunan pada 15 Agustus menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80.

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengatakan agenda sidang tahunan tak berubah dari periode sebelumnya. Agenda akan diisi oleh pidato Ketua MPR Ahmad Muzani dan Presiden Prabowo Subianto terkait RAPBN dan nota keuangan.

"Nanti akan ada penyampaian laporan kinerja dari lembaga tinggi negara, MPR, DPR, dan DPD RI. Dan dilaksanakan pada Jumat, 15 Agustus mulai pukul 8.30 WIB," kata Eddy saat dihubungi, Kamis (7/8).

"Tapi agendanya tidak ada yang signifikan dari agenda-agenda tahun lalu," imbuhnya.

Eddy menambahkan, pada pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI, semua presiden dan wakil presiden sebelumnya akan turut diundang.

Sementara, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR dimajukan dari semula 16 menjadi 15 Agustus. Sidang dimajukan karena 16 Agustus jatuh pada hari Sabtu atau hari libur.

Selain para presiden dan wakil presiden terdahulu, Sidang Tahunan juga akan mengundang para pimpinan MPR terdahulu. Dia mengaku semua undangan untuk acara tersebut telah disebar.

"Semuanya akan kita undang. Hari ini undangannya akan kita serahkan. Tadi kami sudah ada tanda tangan undangan-undangan tersebut," katanya, Rabu (6/8).

Sidang Tahunan, lanjut Muzani, merupakan rangkaian dari peringatan HUT RI ke-80 yang nantinya akan diikuti acara peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus.

Muzani mengatakan pihaknya juga telah menerima naskah dari Badan Pengkajian MPR terkait pokok-pokok haluan negara. Dia berkata, naskah itu telah dikaji selama tiga periode MPR, dan akhirnya telah rampung.

"Ini adalah sebuah sejarah karena tiga periode naskah ini dikaji, dibahas, dirumuskan, dan akhirnya setelah tiga periode naskah ini bisa kita terima sebagai sebuah naskah PPHN untuk kita bicarakan lebih lanjut tentang bentuk dan produk hukumnya," katanya.

(thr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK