KPK Duga Hergun dan Satori Terima Rp28 Miliar di Kasus CSR BI-OJK

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2025 04:00 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua tersangka sekaligus anggota DPR RI yaitu Heri Gunawan dan Satori menerima uang sebanyak Rp28,38 miliar dari kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kedua tersangka mendapatkan puluhan miliar rupiah tersebut setelah mengajukan permohonan bantuan dana sosial (CSR) kepada BI dan OJK melalui yayasan yang dibentuk.

"Pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Asep menjelaskan Heri Gunawan alias Hergun diduga mendapatkan Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sejumlah uang tersebut ditransfer ke empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi politikus Partai Gerindra tersebut.

Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,3 miliar dari PSBI, Rp5,14 miliar dari PJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, yang kemudian ditransfer ke delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi politikus Partai NasDem.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Saat ini baru dua orang tersangka yang dijerat, yakni Hergun dan Satori. Mereka mantan anggota Komisi XI DPR RI periode lalu.

Hergun dan Satori kembali menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Namun, keduanya sudah berbeda komisi.

(fra/antara/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK