Tim KPK Masih Bergerak di Sulsel untuk Tuntaskan OTT

CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2025 22:00 WIB
KPK melakukan OTT di Sulawesi Selatan, Jakarta, dan Sulawesi Tenggara, menangkap 7 orang terkait dugaan korupsi pembangunan rumah sakit dengan DAK.
Satu tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergerak di Sulawesi Selatan untuk menuntaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di tiga lokasi hari ini, Kamis (7/8). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satu tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergerak di Sulawesi Selatan untuk menuntaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di tiga lokasi hari ini, Kamis (7/8).

"Untuk yang tim di Sulawesi Selatan, masih kita sama-sama tunggu," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari ini, KPK bergerak ke tiga lokasi untuk melakukan OTT. Operasi senyap tersebut berkaitan dengan penanganan satu kasus dugaan korupsi.

"Benar bahwa hari ini kami dari Kedeputian Penindakan melakukan tangkap tangan di beberapa tempat di daerah Sulawesi Tenggara, kemudian di Jakarta dan yang masih berlangsung di Sulawesi Selatan," ujar Asep.

Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan tim beserta pihak-pihak yang ditangkap di Jakarta dan Sulawesi Tenggara sudah tiba di Kantor KPK.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa ada 3 lokasi ya, tapi yang sudah sampai di sini yaitu tim yang di Jakarta dengan kita membawa atau mengamankan 3 orang, kemudian tim dari Kendari atau Sulawesi Tenggara, kita mengamankan 4 orang," tutur Asep.

"Jadi. yang sudah ada berarti 7 orang sampai saat ini," sambungnya.

Asep menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi peningkatan kualitas atau status rumah sakit dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Kemudian perkaranya terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS: peningkatan kualitas atau status RS," katanya.

Dia menambahkan para pihak yang ditangkap tersebut terdiri dari pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ya, penyelenggaranya nanti. Tadi saya belum cek ya, tapi yang jelas pasti ada. Pasti ada karena ini kan konsepnya penyuapan ya, dari swasta ke penyelenggara negara," ucap Asep.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER