Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana telah melakukan pengambilan sampel DNA terkait status anak di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pengambilan sampel DNA itu dilakukan keduanya secara bersamaan pada Kamis (7/8) di Bareskrim Polri. Sampel DNA itulah yang dicocokkan untuk membuktikan apakah RK benar orang tua biologis dari anak Lisa di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Usai melakukan pengambilan sampel DNA, RK berharap hal itu bisa menjadi jawaban atas polemik anak yang disebut-sebut Lisa sebagai darah dagingnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan ya," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Ia mengatakan kehadirannya di Bareskrim Polri itu sebagai bentuk kewajiban terhadap proses hukum. Di sisi lain, RK mengklaim sudah meminta agar tes DNA segera dilakukan dalam kasus ini.
"Jadi kita berinisiatif biar enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik, kira-kira begitu," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum RK, Muslim Jaya memastikan kliennya bakal bertanggung jawab terhadap apapun hasil tes DNA dari anak Lisa. Muslim mengatakan dalam proses tes DNA itu penyidik juga telah mengambil sampel darah hingga air liur untuk dicocokkan dengan Lisa dan anaknya.
"Pak Ridwan Kamil menghormati proses hukum dan menerima hasilnya apapun itu, dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan," jelasnya.
Ia menilai seluruh proses pengambilan sampel DNA juga telah dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pihak secara bersamaan.
"Ini semua berjalan dengan baik, transparan, fair. Kenapa? Karena dihadiri oleh seluruh pihak. Tidak ada disini yang sifatnya sembunyi-sembunyi, semuanya transparansi," tuturnya.
Terpisah, selebgram Lisa Mariana berharap tes DNA di Bareskrim Polri dapat menjadi jawaban terkait sosok orang tua kandung dari anak berinisial CA.
"Karena ini sudah final untuk permasalahan LM dengan RK, ini udah final, ke depannya bisa lebih baik dan bisa menjadi solusi bersama ke depannya," ujar pengacara Lisa, John Boy Nababan di Bareskrim Polri, Kamis (7/8).
John mengatakan dari informasi penyidik hasil uji tes DNA itu membutuhkan waktu paling sedikit 10 hari. Ia berharap proses uji DNA dapat dilakukan secara profesional dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
"Kita menunggu dan kita masih meyakini Polisi bekerja profesional untuk menangani masalah perkara tes DNA ini," tuturnya.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan sendiri Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.