KPK Panggil Eks Kepala Humas & Deputi Direktur BI Terkait Kasus CSR

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2025 15:09 WIB
KPK memeriksa dua pejabat Bank Indonesia sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait dana sosial. Satori dan Heri Gunawan jadi tersangka.
Ilustrasi. KPK memanggil satu pejabat BI dan mantan pejabat BI untuk mendalami dugaan gratifikasi dana CSR BI. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono pada hari ini, Jumat (8/8).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

Tersangka dalam kasus ini ialah mantan Anggota Komisi XI DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (8/8).

Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi berharap Irwan dan Erwin kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut," tandasnya.

Pantauan hingga pukul 14.54 WIB, Erwin Haryono sudah hadir, sementara KPK masih menunggu kedatangan Irwan.

Anggota DPR Fraksi NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan diumumkan KPK sebagai tersangka pada Kamis (7/8) malam.

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Satori disinyalir menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi.

Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dia diduga menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Adapun dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, Heri Gunawan dan Satori diduga juga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

"Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Belum ada keterangan dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER