Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal mendalami dugaan banyak anggota Komisi XI DPR RI menerima dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Pendalaman materi itu menindaklanjuti pengakuan dari mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori yang baru saja diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
"Bahwa menurut pengakuan ST (Satori) sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan Satori diungkapkan pada Desember 2024 lalu, ketika diperiksa KPK. Dia mengungkap dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI.
Rata-rata menggunakan uang CSR tersebut untuk berbagai kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Dana tersebut juga disalurkan melalui yayasan.
"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," ujar Satori di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Sementara itu Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan duit CSR Bank Indonesia tak ada yang masuk ke rekening anggota dewan.
"Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai," kata Misbakhun dalam keterangan resminya, Minggu (29/12).
KPK menegaskan bahwa penyidik akan mencari tahu siapa-siapa saja legislator yang menerima bantuan sosial termasuk juga dengan peruntukannya apakah sesuai atau tidak.
"Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini," kata Asep.
Asep menambahkan penyidik juga akan mendalami keterangan dari BI dan OJK berkenaan dengan alasan memberikan dana bantuan sosial dimaksud.
"Kemudian juga kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI ini," tandas dia.
Pada Kamis (7/8) kemarin, selain Satori, KPK juga mengumumkan satu tersangka lainnya yakni mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Satori disinyalir menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi.
Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dia diduga menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Adapun dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.
Selain kepada BI dan OJK, Heri Gunawan dan Satori diduga juga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.
"Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ungkap Asep, Kamis.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum ada keterangan dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini.