Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.
Perubahan ini menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, H+1 usai peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB ini merevisi SKB sebelumnya, yakni SKB No. 1017 Tahun 2024, No. 2 Tahun 2024, dan No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Pengumuman diliburkannya Tanggal 18 Agustus 2025 ini ini disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
Ia menyebut libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan.
Saat itu, Juri belum menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 bagian dari libur nasional atau cuti bersama.
"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," ujar Juri dalam konferensi pers.
Dalam salinan SKB terbaru, dari perayaan HUT RI pada 17 Agustus hingga akhir 2025 masih tersisa dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.
Sisa dua hari libur nasional itu jatuh pada 5 September untuk memperingati maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember sebagai peringatan kelahiran Yesus Kristus atau hari Natal.
Sementara untuk satu hari cuti bersama itu jatuh pada 26 Desember yang merupakan cuti bersama hari Natal.